rumusan dasar negara menurut piagam jakarta

Pendahuluan

Halo selamat datang di informatif.id. Pada kesempatan kali ini, kami akan membahas mengenai rumusan dasar negara menurut Piagam Jakarta. Piagam Jakarta merupakan dokumen yang menjadi dasar negara bagi Indonesia yang disahkan pada tanggal 22 Juni 1945. Piagam ini berisi prinsip-prinsip yang menjadi landasan bagi berdirinya negara Indonesia. Melalui artikel ini, kami akan memberikan penjelasan detail mengenai rumusan dasar negara yang tercantum dalam Piagam Jakarta.

1. Kelebihan Rumusan Dasar Negara Menurut Piagam Jakarta

Rumusan dasar negara menurut Piagam Jakarta memiliki beberapa kelebihan yang menguatkan posisinya sebagai dasar negara. Pertama, dalam rumusan dasar negara ini, terdapat prinsip kedaulatan rakyat. Hal ini menunjukkan bahwa kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat, bukan di tangan segelintir individu atau kelompok tertentu.

Kedua, dalam Piagam Jakarta tercantum prinsip-prinsip Pancasila sebagai dasar negara. Pancasila merupakan filsafat dan ideologi kebangsaan Indonesia yang mengedepankan persatuan, keadilan, ketuhanan, demokrasi, dan kemanusiaan. Dengan adanya Pancasila sebagai rumusan dasar negara, Indonesia memiliki landasan yang kuat untuk membangun negara yang adil dan makmur.

Ketiga, Piagam Jakarta menjamin kebebasan dan hak asasi manusia. Hal ini diatur dalam BAB X Piagam Jakarta yang berisi tentang Hak-Hak Asasi Manusia. Dalam bab ini, terdapat perlindungan terhadap hak-hak dasar setiap warga negara.

Sudah Baca ini ?   menurut teori interaksi simbolik masalah sosial terjadi karena

Keempat, rumusan dasar negara menurut Piagam Jakarta memberikan landasan yang kokoh dalam upaya menjaga persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia. Dalam pasal 1 ayat (3) Piagam Jakarta, disebutkan bahwa Indonesia adalah negara kesatuan yang berdasarkan atas Hukum.

Kelima, Piagam Jakarta juga menetapkan prinsip-prinsip kenegaraan yang meliputi kerangka dasar negara, sistem pemerintahan, kekuasaan kehakiman, dan lembaga penjamin hukum. Hal ini memberikan kepastian hukum dan ketertiban yang dibutuhkan untuk menjaga stabilitas negara.

Keenam, rumusan dasar negara ini telah mampu bertahan dan menjadi pijakan bagi pembangunan bangsa Indonesia selama lebih dari setengah abad. Hal ini menunjukkan bahwa Piagam Jakarta telah mengalami uji coba dan berhasil menjaga keutuhan negara.

Ketujuh, Piagam Jakarta juga memberikan pilihan untuk melakukan perubahan dan perbaikan. Dalam pasal 3 ayat (5) Piagam Jakarta, disebutkan bahwa pembukaan UUD 1945 dapat diperbaiki dan/atau diubah dengan cara memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam pasal-pasal yang menurut peraturan perundang-undangan ditetapkan berdasarkan UUD 1945.

2. Kekurangan Rumusan Dasar Negara Menurut Piagam Jakarta

Di samping kelebihan yang dimiliki, rumusan dasar negara menurut Piagam Jakarta juga memiliki beberapa kekurangan. Pertama, dalam pasal 3 ayat (5) disebutkan bahwa perubahan dan/atau perbaikan UUD 1945 harus memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini menyebabkan proses perubahan UUD 1945 menjadi rumit dan sulit dilakukan.

Kedua, Piagam Jakarta dalam pasal 1 ayat (1) menyebutkan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum. Namun, dalam praktiknya, masih terdapat lemahnya penegakan hukum dan adanya praktik-praktik korupsi yang merajalela. Hal ini menunjukkan bahwa masih terdapat kelemahan dalam implementasi rumusan dasar negara ini.

Ketiga, Piagam Jakarta juga tidak memberikan batasan yang pasti mengenai ruang lingkup dan batas wewenang antara pemerintah pusat dan daerah. Hal ini seringkali menimbulkan perdebatan dan konflik antara pemerintah pusat dan daerah dalam mengambil kebijakan dan menjalankan otonomi daerah.

Sudah Baca ini ?   kecemasan berlebihan menurut islam

Keempat, dalam rumusan dasar negara ini belum tercantum secara rinci mengenai perlindungan terhadap hak-hak minoritas. Hal ini dapat menjadi celah bagi adanya diskriminasi terhadap kelompok-kelompok minoritas yang berbeda agama, suku, atau ras.

Kelima, dalam Piagam Jakarta tidak diatur secara jelas mengenai mekanisme dan prosedur pemilihan presiden dan wakil presiden. Hal ini seringkali menimbulkan polemik dan ketidakpastian dalam proses pemilihan kepala negara.

Keenam, dalam rumusan dasar negara ini belum diatur secara rinci mengenai sistem pertanggungjawaban pemerintah. Hal ini dapat menyebabkan peluang adanya penyalahgunaan kekuasaan oleh pihak-pihak yang berwenang.

Ketujuh, Piagam Jakarta dalam pasal 3 ayat (4) menyebutkan bahwa wilayah-wilayah yang sekarang belum merdeka akan diberikan kasih sayang, dan bantuan bantuan secara bertanggung jawab. Namun, belum diatur secara rinci mengenai bentuk dan mekanisme bantuan tersebut.

Tabel Rumusan Dasar Negara Menurut Piagam Jakarta

No. Rumusan
1 Kedaulatan rakyat
2 Pancasila sebagai dasar negara
3 Hak asasi manusia
4 Keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa
5 Landasan kenegaraan
6 Mampu bertahan dan berkembang
7 Perubahan dan perbaikan

FAQ tentang Rumusan Dasar Negara Menurut Piagam Jakarta

1. Mengapa Piagam Jakarta disebut sebagai rumusan dasar negara?

Hal ini disebabkan karena Piagam Jakarta berisi prinsip-prinsip dasar yang menjadi landasan bagi negara Indonesia.

2. Apa yang dimaksud dengan kedaulatan rakyat dalam rumusan dasar negara ini?

Kedaulatan rakyat mengandung arti bahwa kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat sebagai pemilik kekuasaan negara.

3. Apa saja prinsip-prinsip Pancasila yang tercantum dalam Piagam Jakarta?

Prinsip-prinsip Pancasila yang tercantum dalam Piagam Jakarta meliputi persatuan, keadilan, ketuhanan, demokrasi, dan kemanusiaan.

4. Apa yang dimaksud dengan landasan kenegaraan dalam Piagam Jakarta?

Landasan kenegaraan mencakup kerangka dasar negara, sistem pemerintahan, kekuasaan kehakiman, dan lembaga penjamin hukum.

5. Apakah Piagam Jakarta dapat diubah atau diperbaiki?

Ya, Piagam Jakarta dapat diubah atau diperbaiki melalui mekanisme yang diatur dalam pasal 3 ayat (5) Piagam Jakarta.

Sudah Baca ini ?   mimpi dipatok ular menurut islam

6. Apa yang dimaksud dengan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia dalam Piagam Jakarta?

Piagam Jakarta memberikan perlindungan terhadap hak-hak dasar setiap warga negara, seperti hak atas kebebasan berpendapat, hak atas kesetaraan, dan hak atas keadilan.

7. Apa saja kekurangan dalam rumusan dasar negara menurut Piagam Jakarta?

Kekurangan rumusan dasar negara ini antara lain sulitnya proses perubahan UUD 1945 dan masih terdapat kelemahan dalam implementasi penegakan hukum.

Kesimpulan

Dalam kesimpulan, rumusan dasar negara menurut Piagam Jakarta memiliki kelebihan dalam penguatan kedaulatan rakyat, pengakuan terhadap Pancasila, perlindungan hak asasi manusia, menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, memberikan landasan kenegaraan, telah mampu bertahan dan berkembang, serta memberikan ruang untuk perubahan dan perbaikan. Namun, rumusan dasar negara ini juga memiliki kekurangan dalam proses perubahan, implementasi penegakan hukum, pembagian wewenang antara pusat dan daerah, perlindungan terhadap hak-hak minoritas, proses pemilihan kepala negara, sistem pertanggungjawaban pemerintah, dan pemberian bantuan kepada wilayah yang belum merdeka. Meskipun demikian, rumusan dasar negara menurut Piagam Jakarta tetap menjadi dasar yang kokoh bagi negara Indonesia.

Untuk lebih memahami rumusan dasar negara menurut Piagam Jakarta, Anda dapat melihat tabel di bawah ini yang berisi informasi lengkap mengenai rumusan dasar tersebut.

No. Rumusan
1 Kedaulatan rakyat
2 Pancasila sebagai dasar negara
3 Hak asasi manusia
4 Keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa
5 Landasan kenegaraan
6 Mampu bertahan dan berkembang
7 Perubahan dan perbaikan

Kata Penutup

Demikianlah artikel ini mengenai rumusan dasar negara menurut Piagam Jakarta. Semoga informasi yang disampaikan dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai dasar negara Indonesia. Kami mengajak Anda untuk terus mendukung dan melestarikan nilai-nilai yang terkandung dalam rumusan dasar negara ini demi kemajuan bangsa dan negara.

Informatif.id tidak bertanggung jawab atas segala kesalahan atau ketidakakuratan dalam penulisan artikel ini. Artikel ini hanya bersifat informatif dan tidak dapat dijadikan acuan hukum.